Kondisi Terkini Jefri Nichol usai Jadi Tersangka Kasus Ganja
- VIVA/Aiz Budhi
VIVA – Jefri Nichol telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Jefri ditangkap saat sedang berjalan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.Â
Dari penggeledahan petugas, Jefri diketahui tengah membawa kertas papir. Saat kepolisian menanyakan perihal kertas papir, Jefri terlihat gugup. Polisi pun semakin curiga dengan perilakunya itu.Â
Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram yang disimpan di lemari es. Setelah beberapa hari ditahan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung mengungkapkan kondisi terkini dari aktor usia 20 tahun itu.Â
"Jefri Nichol saat ini dalam kondisi masih baik, bagus. Secara psikologinya dia juga bisa menjawab setiap pertanyaan dari penyidik," ujar Vivick di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2019.
Vivick juga mengungkapkan, Jefri mendapat banyak dukungan dari teman-temannya dan keluarga. "Keluarganya sudah banyak yang berkunjung. Kami beri kesempatan keluarga yang datang berkunjung, teman-temannya juga sudah datang berkunjung," katanya.Â
Dengan kepemilikan ganja itu, Jefri Nichol telah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 Miliar.Â
Tidak hanya Jefri, dari penelusuran, aparat Polres Jakarta Selatan juga menyiduk sutradara RE atau Robby Ertanto dan menetapkannya sebagai tersangka. Karena saat Robby ditangkap pada Selasa, 23 Juli dini hari, dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 15 gram ganja. Robby merupakan sutradara film The Exocet yang pemeran utamanya adalah Jefri Nichol.
Sama seperti halnya Jefri, dengan kepemilikan ganja itu Robby dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diancam hukuman paling lama 12 tahun dengan denda maksimal Rp8 miliar.