Nunung dan Suami Dapat Narkoba dari Napi di Lapas

Komedian Nunung bersama suaminya jadi tersangka kasus narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Ichsan Suhendra

VIVA – Komedian Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, diringkus pihak kepolisan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Nunung dan suami ditangkap pada  19 Juli 2019 di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Tegaskan Raffi Ahmad Tak Minta Apa-apa Usai Bantu Buka Rumah Makan, Nunung: Cuma-cuma Buat Aku

Dari pemberitaan sebelumnya diketahui bahwa Nunung mendapat narkoba dari kurir berinisial TB yang sudah ditangkap. Setelah diusut, TB mendapat barang haram tersebut dari tersangka berinisial E.

Kemudian, E mendapat barang haram tersebut setelah berkoordinasi dengan tersangka berinisial IP. Hal yang paling mengejutkan adalah, E dan IP ternyata sudah menjadi narapidana di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat. 

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

E dan IP menyelundupkan handphone ke dalam penjara dengan cara menyimpannya di dalam tumpukan gula. Handphone tersebut digunakan untuk transaksi narkoba di dalam jeruji besi.

"Jadi komunikasinya menggunakan telepon, dari E disampaikan 'Ok tunggu nanti komunikasi dengan IP', IP di atasnya E yang juga narapidana narkotika di Lapas. E dan IP temenan di Lapas," kata Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis 25 Juli 2019.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat

Setelah E berhasil mendapatkan barang haram tersebut, karena berada di dalam penjara, E akhirnya menyuruh rekannya yang lain berinisial K untuk menyimpan narkoba itu di suatu tempat. Setelah itu, TB sebagai kurir akan mengambilnya dan diserahkan kepada Nunung dan suami.

K menyimpan barang haram tersebut di tiang listrik di bawah flyover Cibinong. Saat ini K sendiri belum tertangkap dan masih menjadi DPO pihak kepolisian. 

"E menginformasikan ke TB bahwa ada barang, tolong nanti komunikasi dengan K yang masih DPO. Lalu E ngomong sama K ada orang pesan tolong barang diletakkan di tiang listrik yang ada tandanya di bawah flyover Cibinong," kata Argo.

Selain K yang menjadi DPO, polisi juga masih mengejar satu orang DPO lagi berinisial Zul. E dan IP mendapat barang haram tersebut dari Zul.

"Ternyata E ini memesannya ke IP, seharga Rp1,3 juta. Kita tanya sumber barang ternyata barangnya dari DPO Zul," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Calvijn Simanjuntak. (zho)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya