Napi Pemasok Sabu ke Nunung Ternyata Pengendali Narkoba dalam Lapas

Nunung
Sumber :
  • Instagram/triretnoprayudati_nunung

VIVA – Narapidana perkara narkoba Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bogor, Jawa Barat yang memasok sabu ke komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung ternyata bukan orang sembarangan.

Pemerintah Indonesia Sepakat Pindahkan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui ke Prancis

Meski napi, yang bersangkutan ternyata mengendalikan transaksi narkotika jenis sabu dari dalam penjara. Pria itu diketahui berinisial E.

"Jadi, pelaku tersebut mengendalikannya dari dalam lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 24 Juli 2019.

Motif Pria di Gambir Tusuk Adik Ipar hingga Tewas, Kesal Ditegur Pakai Narkoba

Pria berinisial E itu memberikan sabu ke tersangka lain dalam kasus ini yang merupakan seorang kurir, yakni HM. Dari dia barulah barang haram dijual ke Nunung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dia (HM) mengaku mendapatkan barang dari tersangka E," ujarnya.

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Namun, dengan koordinasi bersama pihak lembaga pemasyarakatan (lapas), dengan mudah polisi menciduk E. Hingg kini E terus diperiksa intensif untuk menguak jaringan penjualan narkotika tersebut.

"Kami sudah komunikasi dengan kepala lapas, sehingga kita bisa mendapatkan pelaku (E) tersebut," ujar Argo.

Nunung diciduk Jumat siang, 19 Juli 2019 di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.15 WIB. Nunung ditangkap bersama suaminya.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota Srimulat itu, polisi lebih dahulu menciduk pria bernama Heri Moheriyanto, yang merupakan seorang kurir narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis bakal menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya resmi dipindahkan.

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025