Joe Taslim Makan Nasi Padang Bareng Jefri Nichol di Polres Jaksel

Joe Taslim, Jefri Nichol dan Chandra Liow
Sumber :
  • Instagram Chandra Liow

VIVA – Aktor dan YouTuber Chandra Liow menjenguk sahabatnya Jefri Nichol di Polres Jakarta Selatan. Dia tidak sendiri, Chandra datang bersama aktor Joe Taslim.

Siapa Bilang Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Nasi Padang? Begini Triknya Menurut Ahli Gizi

Mereka bertiga pernah terlibat dalam proyek film yang sama, Hit and Run. Dalam Instagram stories di akun @chandraliow, ia membagikan momen saat tengah makan nasi Padang bersama dengan Jefri dan Joe Taslim.

Ketiganya terlihat senang saat berkumpul bersama dan menyantap nasi Padang yang dibungkus dengan daun pisang dan kertas nasi. "Hari ini kita bawain Jefri nasi Padang dan kita nge-Padang bareng," tulis Chandra Liow, Rabu, 24 Juli 2019.

Selektif Banget, Begini Pertimbangan Panjang Joe Taslim Sebelum Terima Tawaran Jadi Brand Ambassador

Chandra pun melihat kondisi Jefri saat ini baik-baik saja. Cobaan yang tengah dialami Jefri dianggap Chandra sebagai pembelajaran untuk sahabatnya itu menjadi lebih baik.

Joe Taslim, Jefri Nichol dan Chandra Liow makan nasi Padang

5 Artis Eksklusif, Nggak Pernah Main Sinetron

"Sekarang dia kondisinya baik-baik saja, dia kuat dan dia akan selalu kuat. Orang baik diberi cobaan untuk jadi lebih baik. Stay strong brother," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aktor muda Tanah Air yang sedang naik daun itu ditangkap Polres Jakarta Selatan karena kasus narkoba. Jefri ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 22 Juli 2019, sekitar pukul 23.30 WIB.

Tulisan Chandra Liow untuk Jefri Nichol di Instagram Stories Chandra

Dari penggeledahan petugas Jefri diketahui tengah membawa kertas papir. Dan dari hasil pemeriksaan selanjutnya, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat 6,01 gram di lemari es.

Dengan kepemilikan ganja tersebut, bintang Dear Nathan itu ditetapkan menjadi tersangka. Ia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya