Rekan Jefri Nichol Ngeganja Berprofesi Sutradara
- Instagram Jefri Nichol
VIVA – Selain Jefri Nichol, kepolisian telah mengamankan satu orang lagi berinisial RE. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa dini hari, 23 Juli 2019 setelah Jefri diciduk.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 gram ganja. RE mengaku menggunakan ganja atas dasar coba-coba tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
"Pengakuan benar menggunakan bersama-sama ganja tersebut atas ajakan saja, tidak ada pakasaan. Jadi sama-sama coba-coba sebagai pemakai pemula," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2019.
Sementara latar belakang profesi RE, Vivick membenarkan bahwa RE adalah sutradara.
"Iya (profesi Sutradara)," ujar Vivick melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Jefri Nichol telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal 111 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ganja seberat 6,01 gram.
"Kalau melihat pada aturan yang ada, pidana penjara yang diancam (minimal) adalah 4 tahun, paling lama adalah 12 tahun atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, Rabu, 24 Juli 2019.