Bos Jamal ‘Preman Pensiun’ Yakin BNN Setuju Permohonan Rehabilitasi
- istimewa
VIVA – Aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan menghilangkan efek candu setelah kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Zulfikar melalui penasehat hukumnya, Hengky Solihin menjelaskan, pihaknya berharap BNN Provinsi Jawa Barat, menyetujui permohonan rehabilitasi Zulfikar sampai kondisi sehat.
“Nah, keputusannya itu, secara intern mungkin sudah di BNN,” ujar Hengky, Selasa 23 Juli 2019.
Hengky menerangkan, saat pengajuan rehabilitasi Senin kemarin, 22 Juli 2019, BNN Provinsi Jawa Barat, melayangkan pertanyaan rinci kepada Zulfikar, terkait masa penggunaan narkoba. Dari pemeriksaan, Zulfikar mengaku telah mengonsumsi sabu selama satu bulan.
“Saya langsung mengajukan permohonan rehab ya. Besoknya direalisasikanlah ke BNN. Kemarin itu kan, assessment seputar masalah penyalahgunaan oleh tim dokter. Banyak sekali pertanyaan itu,” katanya.
“Hasil dari itu dikembangkan lagi oleh tim hukum BNN, apakah direhab atau tidak. Tetapi, besar harapan saya direhab,” tambahnya.
Sebelumnya, aktor film Preman Pensiun, Zulfikar alias Bos Jamal diciduk aparat diduga terkait pesta narkotika jenis sabu.
Bahkan, Jamal ditangkap bersama tiga oknum polisi, yaitu Brigadir BS yang bertugas di Polres Sumedang, Aipda R bertugas di Polda Jabar, dan AS bertugas di Polres Sukabumi dan sipil inisial I.
Jamal ditangkap di Aparteman Gate Way Ahmad Yani Kota Bandung pada Sabtu dini hari, 20 Juli 2019, pukul 01.15 WIB, dengan barang bukti satu alat hisap bong berisi sabu yang siap hisap dan korek gas yang terpasang sumbu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu menjelaskan, kasus tersebut ditangani jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. “(Ditangani) Polrestabes (Bandung)," kata Truno, saat dikonfirmasi, Minggu 21 Juli 2019.
Hasil pemeriksaan, sabu yang dikonsumsi didapatkan dari Aipda R yang dibeli oleh Jamal dengan harga Rp600 ribu.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114(2) jo 112 (2) jo 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah menangkap Jamal, petugas kemudian menangkap Brigadir BS, Aipda R, AS, dan I di wilayah beberapa tempat berbeda
Dalam kasus tersebut, polisi menyita lima paket sabu dengan berat bruto 44,06 gram, satu pak plastik klip kecil dan satu buah timbangan digital. (asp)