Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Nunung Sudah Bisa Tersenyum

Nunung.
Sumber :
  • Instagram/@Nungers63.id

VIVA – Bagus Permadi menjenguk ibunya, Nunung di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Selasa 23 Juli 2019. Bagus turut membawa sang istri dan anaknya. Memang, tujuan Bagus untuk mempertemukan Nunung dengan anaknya.

Terpopuler: Duka Nunung Diceraikan via Pesan Singkat, Baim Wong Sebut Dimas Seto Bukan Orang Ketiga

Selama menjalani pemeriksaan, Nunung memang jarang bertemu dengan keluarganya. Hanya rekan kerja dan Bagus yang sering menjenguknya.

"Aku ke dalam ngantar anakku, karena mama pengin banget ketemu sama cucunya," ujar Bagus di Ditres Narkoba, Jakarta, Selasa.

Alhamdulillah! Nunung Sembuh dari Kanker, Begini Cara Dia Jaga Pola Hidup Sehat

Bagus pun merasa senang, karena dengan kehadiran anaknya, Nunung bisa kembali tersenyum bahkan mengajak cucunya untuk bermain bersama.

"Alhamdulillah diizinkan masuk. Senang banget, sudah bisa ngeliat mama senyum. Sudah bisa ngeliat mama ketawa, karena ngeliat cucunya. Digendong, dicium, diajak main," katanya.

Tak Pernah Ditanya Kabar saat Sakit, Nunung Srimulat Blokir Semua Kontak Anak dan Keluarga Besar

Nunung pun sempat memberikan pesan kepada Bagus, Wanita kelahiran Solo, Jawa Tengah itu mengaku menyesal dengan kejadian ini. Ia juga menitipkan salam kepada keluarga dan anak-anaknya.

"Kalau penyesalan pasti lah. Mama menyesal lah dengan kejadian seperti ini. Terutama, menyampaikan salam ke keluarga yang ada di Solo, anak-anak. Saya bilang, “Sudah ma, sudah. Ini pelajaran buat mama. Jangan disesali, karena audah terjadi, ya sudah terjadi," ucapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Nunung ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan sang suami di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam penggerebekan, Nunung dan suami terbukti positif menggunakan sabu. Ditemukan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram.

Selain satu klip sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain, yaitu dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol minuman untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas dan empat buah handphone.

Nunung dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya