Park Yoochun Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Masa Percobaan
- Instagram/@insight_celeb
VIVA – Kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret salah satu mantan personel JYJ, Park Yoochun bersama dengan mantan tunangannya, Hwang Hana masih bergulir di pengadilan.
Yoochun menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Distrik Suwon pada 14 Juni 2019 lalu. Dalam sidang lanjutan tersebut, Park Yoochun terlihat menangis dan mengungkapkan penyesalannya.
Sedangkan mantan tunangannya, Hwang Hana baru saja menjalani sidang atas kasus yang sama pada Rabu, 19 Juni 2019 di Pengadilan Distrik Suwon. Saat sidang, Hwang Hana bersikeras menolak beberapa dakwaan yang dituduhkan padanya.
Dilansir dari laman Allkpop, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Yoochun mulai menemui titik terang. Menurut laporan media lokal Korea Selatan, Yoochun baru saja dijatuhi hukuman masa percobaan dua tahun dengan denda Rp17 juta. Bila melanggar selama masa percobaan tersebut maka akan mendapat kurungan penjara 10 tahun.
Usai dijatuhi hukuman oleh majelis hakim, kabarnya Park Yoochun dan tim kuasa hukumnya akan berupaya mengajukan banding.
Sementara itu diketahui, Yoochun diduga membeli narkoba jenis metamfetamin sebanyak 1.5 gram bersama dengan mantan tunangannya, Hwang Hana. Lalu, ia mengaku mengonsumsi narkoba dalam tujuh kali kesempatan, lima di antaranya di pakai bersama Hwang Hana. (zho)