Qomar Mengaku Jadi Rektor UMUS Tanpa Uji Kelayakan
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Kasus hukum pemalsuan ijazah yang melibatkan komedian, sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Nurul Qomar alias Qomar, terus berlanjut. Untuk meluruskan permasalahan tersebut, Qomar akhirnya angkat bicara. Ia menceritakan riwayat pendidikan magister dan doktoralnya.
"(Tahun) 2011, ketika masih di DPR RI Senayan, (tahun) 2011, saya lulus program Magister Manajemen (Universitas) Krisnadwipayana. Kemudian (tahun) 2013, masih di DPR, daftar ke pascasarjana S3, Doktoral, mahasiswa aktif, nomor registrasi mahasiswanya masih aktif di Dikti dan UNJ (Universitas Negeri Jakarta) di Jakarta," ujarnya di Jakarta, Minggu 30 Juni 2019.
Ia lantas, melanjutkan bahwa kini dirinya sudah lulus seminar proposal disertasi. Disertasinya pun telah selesai dan kini ia tengah menunggu uji kelayakan hasil.
"Sampai dua semester, Kepala Program Studi Pendidikan Dasar bilang, 'Pak Qomar masih ada waktu buat dapatkan guru besar'. Dikasih motivasi seperti itu. 'Tapi Pak Qomar enggak bisa jadi guru besar, karena S2-nya (bertitle) MM'. Oke, kalau gitu saya daftar S2 di kampus yang sama. S3 sudah lulus seminar proposal, sudah penelitian, punya disertasi, tinggal tunggu uji kelayakan hasil," lanjut Qomar.
Sampai pada akhirnya, ia mengaku ditawari posisi rektor oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes, Jawa Tengah. Qomar menegaskan, dirinya tak pernah meminta dan hanya diminta mengisi posisi rektor yang kosong pada saat itu.
"Ketika itu 2017, setelah 2014, pensiun dari DPR, ditawari mau enggak jadi guru besar, karena UMUS membutuhkan rektor yang kebetulan kosong. Jadi diminta, bukan meminta, tanpa uji kelayakan, tanpa feed and proper test. Enggak tahu, teman saya jualannya gimana sama UMUS, jadilah rektor awal Februari," kata dia. (asp)