Kriss Hatta Tulis Sendiri Nota Pembelaan
- VIVA/Yasmin Karnita
VIVA – Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilaporkan Hilda Vitria. Beragenda penyampaian pledoi, Kriss sebelumnya diketahui telah dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 17 Juni 2019 lalu.
Merasa keberatan dengan tuntutan tersebut pada akhir sidang minggu lalu, Kriss memang menuturkan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis untuk disampaikan pada persidangan hari ini. Ditemui di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019, ibunda Kriss Tuty Suratinah membenarkan bahwa Kriss sudah selesai menuliskan nota pembelaannya.
"Kriss nulis sendiri nota pembelaannya," kata dia.
Hingga saat ini sidang memang belum dilakukan dan Kriss masih terlihat menunggu di ruang tahanan ditemani keluarganya. Tak seperti biasa, Mbah Mijan juga terlihat hadir untuk menemui Kriss dan ibunya.
Memeluk ibunda Kriss sesampainya di Pengadilan, Mbah Mijan masih enggan untuk mengatakan tujuannya hadir di persidangan hari ini. Menurutnya, ia hanya ingin memberikan semangat untuk Kriss Hatta.
Seperti diketahui, Kriss dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2 atas pemalsuan dokumen, dengan ancaman 12 tahun penjara jika terbukti bersalah. (ldp)