Henry Basis Boomerang Sudah Pernah Ditangkap Akibat Ganja
- VIVA.CO.ID/Nur Faisal
VIVA – Basis grup band rock terkenal, Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, ditangkap polisi atas sangkaan mengonsumsi narkotika jenis ganja. Polisi menyebut bukan kali ini saja pemusik bertubuh ceking itu berurusan hukum gara-gara narkotika.
"Henry sebelumnya sudah pernah kena masalah kasus ganja," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Penangkapan Henry berawal dari informasi adanya transaksi narkotika. Pada Minggu malam, 16 Juni 2019, polisi bergerak dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama Dimas. Dari tangannya diamankan ganja seberat lebih dari 1,5 kilogram. "Kebetulan ganja itu diperoleh dari Lampung," ujarnya.
Dari bibir Dimas, meluncur lima nama pembeli. Mereka ialah Amoz dengan barang bukti tiga bungkus ganja, Hasan Ashari dengan barang bukti tujuh bungkus ganja, Julian Ashari dengan barang bukti dua linting ganja, Rudianto dengan bukti lima bungkus ganja, dan Henry dengan bukti 6,7 gram ganja. "Semua ditangkap di rumahnya masing-masing," ucap Memo.
Berdasarkan pengakuan Henry, Memo mengatakan bahwa bassist band rock asal Surabaya itu membeli dan menyimpan ganja untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi masih akan mendalami apakah tersangka lebih dari sekadar pemakai. "Pengakuannya sih dipakai sendiri," katanya.
Oleh polisi, Henry dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 11 ayat (1), Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. "(Ancaman hukumannya) Minimal empat tahun maksimal 15 tahun (penjara)," tandas Memo. (rna)