Kondisi Sandy Tumiwa Saat Dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus
- VIVA.CO.ID/Aiz Budhi
VIVA – Masa tahanan artis Sandy Tumiwa dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Rabu, 19 Juni 2019. Sebelumnya, Sandy ditahan di Polsek Menteng, Jakarta Selatan.
Sandy dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap berkas kasusnya sudah lengkap tinggal menunggu masa persidangan.
Sandy tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengenakan kaus abu-abu, celana tahanan dan juga peci. Tentu saja juga tampak borgol di tangannya. Sandy tidak mengucapkan kata apapun selain melambaikan tangan menyapa keluarganya yang sudah menunggu, kemudian setelah itu masuk ke dalam Kejaksaan.
Sang istri, Vivi Paris mengatakan bahwa Sandy berjanji kasus narkobanya kali ini adalah yang terakhir. Ke depannya, pria kelahiran Jakarta itu mengaku akan menjadi orang yang lebih baik.
“Mas Sandy berjanji ini yang terakhir, bilang sama mama dan saya juga. Ke depannya mau lebih baik lagi, memperbaiki dalam agama, lebih religi lagi,” ucap Vivi.
Seperti yang sudah diketahui, Sandy ditangkap petugas Polsek Metropolitan Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB, di Hotel The Groove, Jakarta Selatan. Sandy ditangkap bersama satu orang temannya terkait kasus narkoba. (row)