Hilda Vitria Tak Hadiri Sidang, Kriss Hatta Ogah Berkomentar
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – Kisruh perseteruan Kriss Hatta dan Hilda Vitria terus berlanjut. Kriss telah dituntut hukuman empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, hari ini, Senin 17 Juni 2019, atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Hilda Vitria yang direncanakan hadir dalam sidang hari ini, ternyata tak terlihat sosoknya hingga selesai persidangan. Ditanya mengenai absennya Hilda, Kriss tampak ogah menjawab pertanyaan tersebut.
"No comment soal dia, cuma yang kalian mesti ketahui adalah percayalah untuk Jaksa dan Hakim ini kasusnya pasal 264 dan 266, hanya untuk menutup aib perselingkuhan. Dia, istri saya ini memfitnah saya bahwa saya dituduh memalsukan dokumen pernikahan ini, supaya air perselingkuhannya itu tidak terbongkar," ucap Kriss di Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Terasa janggal, Kriss juga mempertanyakan laporan yang diajukan pihak Hilda, yang baru saat ini mengatakan dirinya memalsukan dokumen pernikahan.
"Bukan karena semata-mata saya ya, saya buat segala macam, dia tahu gimana proses hukum, buku nikah. Tambah lagi, kalau memang mau didakwakan, ya di tahun 2015, bukan sekarang. Kita tinggal saat aku sudah dua tahun, dia bikin laporan kehilangan 2017. Lalu, saya didakwakan tahun 2019. Dipaksakan ini kasusnya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Kriss yang menilai semua saksi JPU banyak memberikan kesaksian palsu, akan terus berjuang, demi keadilan dirinya.
"Yah, masalah ini harus sampai tuntas ya, saya akan membereskan hal ini, saksi pelapor, semua juga palsu kan," tuturnya. (asp)