Palsukan Dokumen Nikah, Kriss Hatta Dituntut 4 Tahun Penjara
- VIVA/Laras Devi
VIVA – Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin, 17 Juni 2019. Menanggapi tuntutan tersebut, sambil tersenyum, Kriss merasa heran.
"Saya dituntut empat tahun penjara, luar biasa. Semua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada yang memberatkan satu pun," ujarnya.
"Bahkan dari pelapor, saksi pelapor, sahabat pelapor, semuanya memberikan keterangan palsu yaitu memberikan keterangan yang berbeda dari BAP Kepolisian dan fakta persidangan," lanjut Kriss usai menjalani sidang.
Menurutnya, jika memang ia terbukti bersalah telah memalsukan dokumen pernikahan, Kriss diwajibkan menjalani uji lab, sedangkan hal itu tidak tercantum dalam BAP Kepolisian.
"Lalu untuk bisa bilang dokumen ini palsu harus ada dilakukan uji lab, sedangkan di BAP Polisi tidak ada keterangan uji lab, lalu setelahnya saya sudah memenangkan peradilan perdata di Pengadilan Agama Bekasi," tutur dia.
Dengan menangnya Kriss di Pengadilan Agama Bekasi, ia berpendapat jika pernikahan antara dia dan Hilda memang terjadi secara sah.
"Nah itu sudah memiliki bukti hukum yang lengkap, bahwa pernikahan itu ada. Kalau pernikahannya enggak ada lalu saya menciptakan buku nikah, itu baru saya mengada-ada, bahwa saya memalsukan sebuah dokumen," katanya.
Seperti yang diketahui, Kriss telah dilaporkan Hilda Vitria atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan keduanya. Atas hal itu, Kriss dinilai melanggar tiga pasal sekaligus, dan terancam hukuman 12 tahun penjara. (zho)