Hasil Visum Ifan Seventeen dan Citra Monica Jadi Bukti Polisi
- U-Report
VIVA – Suami Citra Monica melaporkan Ifan Seventeen ke pihak kepolisian atas dugaan tindak perzinaan. Diketahui, sebelumnya beredar video yang diduga penggerebekan terhadap Ifan Seventeen dan Citra di apartemennya.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Bandung Iptu Tuti mengungkapkan jika laporan tersebut telah diterima Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polrestabes Bandung setelah sebelumnya dilaporkan ke Polsek Cidadap.
“Waktu itu tanggal 1 Juni dilaporkan ke polsek Cidadap. Kebetulan di polsek Cidadap tidak ada yang menangani khusus perempuan. Karena yang menangani kan PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) ya. Lalu diserahkan oleh PPA Polrestabes Bandung,” ujar Iptu Tuti saat dihubungi awak media, Selasa 11 Juni 2019.
Suami dari Citra pun telah menyerahkan bukti berupa Surat Nikah, serta untuk bukti selanjutnya hasil visum Citra dan Ifan.
“Kalau bukti-bukti ya surat nikah saja dan sekarang masih proses. Kita masih lakukan visum, saat ini kita masih menunggu hasil visum. Dari hasil visum bagaimana, baru kita tindak lanjuti,” lanjutnya.
Ifan dan Citra Monica dilaporkan karena dianggap melanggar KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5, dengan salah satu unsur, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.
“Ya yang dilaporkan kan pasalnya 284 kan perzinaan, jadi yang dilaporkan juga dua orang, Citra Monica dan pasangannya,” katanya.
Sebelumnya, Citra sendiri juga telah memberikan klarifikasi melalui video jika Ifan hanya sedang bertamu. Ia juga mengakui jika telah berpisah sejak lama dengan sang suami, namun keduanya belum resmi bercerai secara hukum. (tsy)
Reporter: Wahyu Firmansyah