Kriss Hatta Sebut Saksi dari Jaksa Berbohong di Pengadilan
- VIVA/ Aiz Budhi
VIVA – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret Kriss Hatta kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 27 Mei 2019. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rahmi Safira, adik ibunda Hilda dan Aida sahabat Hilda Vitria. Namun, selama persidangan berlangsung, Kriss terlihat geleng-geleng kepala karena kesaksian yang diberikan oleh dua orang tersebut berbeda dengan lampiran hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ditemui setelah sidang usai, Kriss menyayangkan pernyataan dari saksi yang berbeda dengan hasil BAP. Hakim pun sempat mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan. Meski sudah disumpah dengan Alquran, Kriss menyebut mereka semua telah berbohong dan memberi keterangan palsu.
“(Saksinya) ada seorang wanita, lalu ada adik dari orangtuanya Hilda itu, di BAP mereka menyatakan seperti seorang saksi ahli pidana. Dibombardir sama hakim, jawabannya berantakan, sudah disumpah di bawah Alquran masih saja berantakan, banyak bohong,” kata Kriss Hatta saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian, presenter kelahiran Jakarta itu juga merasa banyak dirugikan atau keberatan dengan kesaksian dari dua saksi tersebut, namun Kriss malas untuk menjelaskan.
“Yang membuat aku keberatan itu banyak sih ya, cuma males saja ngejelasinnya, cuma kan kalian semua sudah record kan apa yang mereka katakan sampai ke mana-mana jawabannya itu semua bohong semua,” ucapnya.
Karena dianggap sudah memberi kesaksian bohong, Kriss mengatakan bahwa siap-siap saja mereka bisa dikenakan sanksi.