Buku Nikah Dibilang Asli, Kriss Hatta Bahagia
- VIVA/Yasmin Karnita
VIVA – Salah satu saksi dalam sidang Kriss Hatta, Muhammad Yusuf, membenarkan buku nikah yang dipegang oleh Kriss merupakan asli dari Kantor Urusan Agama Jatiasih, Bekasi.
Yusuf bisa berkata demikian, karena dia merupakan mantan Ketua KUA Jatiasih. Hal ini disampaikan Yusuf, di depan Majelis Hakim.
"Betul, buku nikah itu dikeluarkan oleh KUA Jatiasih," kata Yusuf, saat sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 20 Mei 2019.
Kriss terlihat bahagia mendengar pernyataan tersebut. Benar saja, ditemui usai sidang, Kriss puas dengan keterangan Yusuf di depan majelis hakim. Hal tersebut, seolah membantah tindak kriminal yang diduga dilakukan olehnya.
“Buku yang pertama dan duplikat itu adalah buku keluaran instansi negara atau produk dari KUA Jatiasih. Jadi, tidak ada pemalsuan, sampai di sini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan," katanya.
Yusuf jadi salah satu saksi dari empat orang yang diperiksa hari itu. Dua saksi di antaranya adalah Hilda Vitria dan ibunya, sosok pelapor Kriss. Kesaksian mereka, buat Kriss kecewa. Menurutnya, apa yang disampaikan Hilda dan ibunya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Tadi sudah dikasih tahu dan disumpah jangan coba-coba memberikan keterangan palsu di muka persidangan, karena hukumannya bisa tujuh tahun dan bisa sembilan tahun penjara. Tapi itu kenapa mereka masih berbohong terus. Itu yang saya sesalkan," ujarnya.
Pria berusia 30 tahun itu juga berujar, tak ada niat jahat untuk Hilda maupun ibunya. Ia ingin masalah tersebut berakhir dan melanjutkan hidup seperti biasa. (zho)