Kriss Hatta Tuding Hilda Vitria Sengaja Memperlambat Persidangan
- VIVA.co.id/Laras Devi
VIVA – Kriss Hatta kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 15 Mei 2019 atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Hilda Vitria. Beragenda mendatangkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu ibu kandung Hilda Vitria, Rahmawati, nyatanya saksi tersebut tidak bisa hadir dengan alasan sakit.
Mendengar alasan dari JPU tersebut, Kriss pun terlihat tersenyum sambil menggelengkan kepala. Usai sidang, Kriss mengatakan jika dirinya merasa ketidakhadiran saksi tersebut merupakan salah satu strategi pihak Hilda Vitria agar dirinya semakin lama di penjara.
"Sidang ditunda dikarenakan saksi tidak hadir ya, kurang lebih saya sudah mengetahui lah strategi dari mereka ini. Mereka mengulur-ulur waktu aja biar saya semakin lama di dalam penjara, tidak apa-apa, dan hakim telah memberikan waktu 3 kali," ujarnya.
Lebih lanjut, Kriss merasa persidangannya atas kasus ini tidak tepat, "Kalau saksi tidak hadir sudah pasti ke tahap yang lebih lanjut. Cuma yang saya pusingkan ini kan buku nikah, buku nikah dikeluarkan oleh instansi negara, saya kan konsumen tapi kenapa saya yang dipersidangkan, saya enggak habis pikir.”
Kecewa dengan penetapannya sebagai terdakwa dalam kasus ini, Kriss menuturkan seharusnya Pengadilan Negeri Bekasi melakukan pemeriksaan mendalam terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang menjadi terdakwa.
"Bagaimana bisa menetapkan seorang terdakwa kalau tidak ada saksi ahli forensik. Contohnya misalnya ada ilustrasi ditemukan mayat disebuah pinggir jalan, ini mesti cari dulu matinya kenapa, ditusuk, dipukul, atau mati diracun dari situ menetapkan terdakwa," tutur Kriss. (zho)