Tangan Diborgol, Kriss Hatta Hadapi Pasal Berlapis

Kriss Hatta
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi

VIVA – Sidang perdana Kriss Hatta akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 24 April 2019. Kriss yang saat ini berstatus sebagai terdakwa atas kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan kekasihnya, Hilda Vitria, harus duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Bareskrim Diminta Periksa Eks Gubernur Sumsel Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan RUPSLB BSB

Datang dengan kawalan ketat pihak Pengadilan, tangan Kriss terlihat terborgol. Hanya melempar senyum pada awak media, sidang perdananya ini ternyata juga dihadiri oleh Billy Syahputra, Hilda Vitria, sampai Nikita Mirzani yang duduk di belakang Kriss.

Atas kasus yang dihadapi presenter 30 tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kriss dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 264 Ayat 2 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Tentang Pemalsuan Surat.

Gopek Ditangkap Polisi karena Bisnis Buat STNK Palsu di Tangerang, Harganya Rp 600 Ribu

Menyita banyak perhatian sebelum memasuki ruang sidang, Kriss memang sempat tak ingin dirinya terekspos oleh media, hingga dirinya mengumpat di pojok ruangan tunggu para tahanan. Bahkan, saat tahanan yang lain menikmati makan siang, Kriss terlihat tak memakan apapun.

Tiba saat dirinya dipanggil untuk segera menghadapi sidang, Kriss akhirnya buka suara terkait persiapannya jelang sidang dan kasus video asusila yang mirip dengan dirinya.

Usai Tahan Tersangka, Polda Sulteng Diharapkan Selesaikan Kasus Pemalsuan Izin Tambang di Morowali

"Ya persiapannya sudah pasti doa. (Kasus video asusila) no comment, nanti langsung bicara sama kuasa hukum saya saja ya," kata dia.(ben)
 

Polda Banten merilis DPO kasus pemalsuan surat tanah

Kompolnas Surati Polda Banten Buntut 2 DPO Kasus Mafia Tanah yang Belum Tertangkap

Kompolnas telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2024