Ridho Rhoma Akan Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan MA
- VIVA/Rintan Puspitasari
VIVA – Ridho Rhoma segera menjalani tambahan masa tahanan delapan bulan atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhi hukuman 10 bulan.
Meski belum inkracht, Ridho pun bebas pada 26 Januari 2018, setelah menjalani rehabilitasi selama enam bulan 10 hari, ditambah masa tahanan empat bulan. Ridho yang kini menunggu salinan surat putusan MA ,akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi.
“Kami dari kuasa hukum, sudah mempersiapkan bila salinan putusan kami terima. Maka, kami segera akan melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi MA ini,” ungkap Achmad Cholidin, selaku kuasa hukum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin 15 April 2019.
Kuasa hukum merasa putusan PN Jakarta Barat sudah tepat, karena kliennya menggunakan narkotika di bawah satu gram, di mana berdasarkan aturan yang ada dianjurkan untuk rehabilitasi.
“Karena, kami melihat putusan ini tidak elok. Putusan PN Jakbar sudah sangat baik, pas sekali bahwa Mas Ridho direhab enam bulan 10 hari,” ucapnya.
Sejak bebas dari penjara, Ridho dianggap telah kembali beraktivitas secara positif dan tengah berusaha membangun kembali kariernya. Bahkan, putra pedangdut Rhoma Irama ini giat mengingatkan rekan sesama artis agar tidak berakhir seperti dirinya.
“Mas Ridho sudah kembali sehat beraktivitas dengan baik, sudah menjalani kegiatan seperti biasa. Namun, kita enggak berdaya karena putusan kasasi,” ujar pengacara. (asp)