Hotman Paris Minta Pengeroyok Audrey Dibawa ke Pengadilan Anak

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • Instagram.com/hotmanparisofficial

VIVA – Kasus pengeroyokan yang dialami oleh siswi SMP di Pontianak bernama Audrey tengah menjadi sorotan. Pasalnya, anak 14 tahun itu disiksa oleh 12 siswi SMA hingga harus dirawat di rumah sakit.

Teknologi bisa Cegah Bullying di Sekolah

Tagar #JusticeforAudrey pun kini viral di lini masa. Masyarakat menyoroti aksi brutal pelaku dan ulah mereka yang dengan santai membuat video boomerang saat diperiksa di kantor polisi.

Hotman Paris turut mendukung penyelesaian kasus Audrey lewat video yang diunggah di Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu, 10 April 2019.

Kapolda Babel Turun Tangan, Bantu Korban Bullying yang Alami Cedera Serius

"Bagaimana bisa dibebaskan tidak ditangkap segera orang yang diduga mencolok kemaluan dari seorang wanita muda?" ucapnya.

Menurut pengacara kondang itu, pelaku pengeroyokan Audrey yang berstatus pelajar SMA tetap bisa dihukum di Pengadilan Anak. Sistem Peradilan Pidana Anak diatur dalam Undang-undang No.11 tahun 2012, anak di bawah umur merupakan anak yang telah berumur 12 tahun tapi belum 18 tahun.

Cerita Ariel Tatum, Sempat Dibully Habis-Habisan oleh Fans Stefan William

"Kepada bapak kabid pro Mabes Polri tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja. Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?" ujar Hotman. (zho)

Kapolsek Somba Opu AKP Hambali menyambangi sekolah

Kapolsek Somba Opu AKP Hambali Datangi Sekolah, Ada Apa?

Kapolsek Somba Opu, AKP Hambali melakukan sambang sekolah sekaligus silaturahmi dengan guru di SMKT Somba Opu Sungguminasa, Jalan Pandang Pandang Blok A.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut