Terungkap, Keberadaan Atiqah Hasiholan Usai Ratna Operasi Plastik
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet mengungkap keberadaan anaknya, Atiqah Hasiholan, usai mendengar keterangan saksi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supir pribadi Ratna, Ahmad Rubangi menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan.
Usai Ahmad menyampaikan kesaksiannya, Ratna meluruskan beberapa hal, salah satunya keberadaan anak-anaknya saat ia tiba di rumah usai operasi pengangkatan wajah atau facelifting. Ia menyampaikan jika Atiqah tengah melakukan proses syuting di negara jiran Malaysia.
"Saya ingin meluruskan beberapa hal. Ada pertanyaan soal anak saya, sampai tanggal 2 anak saya yang bungsu shooting di Malaysia (Atiqah Hasiholan). Fathom tanggal 2 saya nginap di sana jadi tahu," ujar Ratna kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2019.
Selain itu ia juga meluruskan kesaksian dari Ahmad yang tidak mengetahui berbagai hal meski berada di rumah yang sama dengan Ratna.
"Rumah saya luas. Tidak mungkin apa yang saya lakukan dengan anak saya diketahui sama semuanya," katanya.
Selama persidangan memang Ratna terlihat gelisah. Dia duduk di samping kanan penasihat hukum. Beberapa kali juga Ratna mengubah gaya duduknya dan sering berkomunikasi dengan salah satu anggota penasihat hukumnya, yang terdiri dari tujuh orang di dalam ruang sidang.
Ratna terlihat gelisah ketika Ahmad tidak dapat menjawab apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim dan JPU. Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya yang digelar Selasa, 26 Maret kemarin, jaksa menghadirkan enam saksi.
Tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika. Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman. Saksi dari pihak rumah sakit yakni dokter Sidik Setiamihardja, dokter Desak, dan perawat Aloysius.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan dua pasal yakni melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (row)