Lucky Hakim Geram Ditipu dengan Cek Kosong
- Nuvola Gloria/VIVA
VIVA – Lucky Hakim telah melaporkan Dini Noviyanti, eks karyawan yang menggelapkan uangnya sebesar Rp8,8 niliar. Lucky melaporkan Dini atas dugaan penipuan karena Dini memberikan cek kosong senilai Rp1,7 miliar sebagai sebagian uang yang telah dibawa kabur.
Cek tersebut ternyata kosong saat Lucky ingin mencairkan di salah satu bank. Dia geram dan melaporkan Dini. Padahal Lucky telah berbaik hati memberikan potongan sebesar 50 persen atau sebesar Rp4 miliar yang akan diganti Dini.
"Hari ini kami datang bukan untuk membuat laporan, namun mengantar surat kepada pihak Reskrim bahwa kami meminta kasus kemarin dilanjutkan kembali, Dini sendiri tidak melakukan itikad baiknya yang mana diduga telah melakukan perbuatan curang atau penipuan," kata Jamaluddin Fakaubun, SH kuasa hukum Lucky di Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Maret 2019.
Untuk kasus penggelapan, Lucky telah mempolisikan Dini pada 9 Januari 2019 di Polda Metro Jaya. Dini mengajak damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang tersebut pada 25 Maret 2019.
Namun, cek kosong yang diterima Lucky. Lucky kesal bukan kepalang karena Dini terlihat main-main.
"Tiba-tiba setelah kita tunggu di tanggal 25 Maret tanggal jatuh tempo, saya dikasih tahu bahwa dananya enggak cukup, enggak ada uangnya. Nah ini kalau namanya orang sudah berjanji membayar pakai cek, tapi tiba-tiba cek-nya kosong maka masuk ke pasal penipuan," ungkap Lucky geram.
Tak ada lagi kata damai, Lucky akan terus menempuh jalur hukum. Dini terancam empat tahun penjara karena penggelapan dana dan lima tahun penjara karena penipuan.
Dini sempat melaporkan Lucky ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik. Lucky tak habis pikir dia dilaporkan padahal Dini yang telah menggelapkan uangnya.
Untuk itu, Lucky akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 April 2019 di Polres Jakarta Selatan. Jika tak terbukti, dia akan kembali melaporkan Dini atas tuduhan pencemaran nama baik. (row)