Jika Harus Masuk Penjara Lagi, Ridho Rhoma: Saya Akan Siap
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Ridho Rhoma akhirnya memberi komentar terkait kabar putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) untuknya, Senin 25 Maret 2019. Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama, itu dikabarkan harus kembali menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan setelah MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa.
"Mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi. Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," tulis Ridho Rhoma di Insta Story-nya, Senin sore.
Dia menambahkan sedang berupaya mencari solusi atas masalah ini. Ridho pun mengaku siap jika memang harus kembali menjalani hukumannya.
"Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu. Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," katanya.
Pelantun lagu Menunggu itu pun menilai, apa yang sudah ditakdirkan Tuhan untuknya pasti memiliki hikmah tersendiri bagi dirinya sendiri.
"Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," Ridho mengakhiri komentarnya.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penyanyi dangdut Ridho Roma atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Maret 2017 lalu. Saat tertangkap, Ridho kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram. Ia divonis 10 bulan pada 19 September 2017 dan mengakhiri masa rehabilitasinya pada pada 26 Januari 2018 di RSKO Cibubur. (row)