Kasasi MA Perberat Hukuman Ridho Rhoma
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman penyanyi dangdut Ridho Roma. Sebelumnya, pihak kejaksaan melakukan banding atas putusan PN Jakarta Barat pada 18 September 2018 yang menjatuhkan pidana pada Ridho 10 bulan serta rehab medis dan sosial selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur.
“MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah. Menurut majelis hakim kasasi putusan judex facti perlu diperbaiki, perbaikan mengenai kualifikasi tindak pidananya dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2019.
Abdullah menjelaskan MA memperbaiki kualifikasi kejahatannya menjadi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.
"Jadi meski terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," tegasnya.
Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis. Kasasi ini diputus oleh Majelis Hakim Agung Andi Samsan Nganro dengan anggota majelis Margono dan Eddy Army.
Sebelumnya, Ridho tertangkap menyimpan sabu seberat 0,7 gram pada 25 Maret 2017. Ia divonis 10 bulan pada 19 September 2017. Ridho sendiri telah mengakhiri masa rehabilitasinya pada pada 26 Januari 2018 di RSKO Cibubur. (row)