Ridho Rhoma Terancam Dikirim ke Penjara Lagi

Ridho Rhoma mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (12/9).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Mahkamah Agung mengeluarkan pembatalan kasasi atas Ridho Rhoma. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut.

7 Artis Berkali-kali Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Ammar Zoni

"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi melalui telepon, Senin, 25 Maret 2019.

Sayangnya, kabar putusan itu belum sampai ke pihak keluarga. Pengacara yang menangani kasus Ridho, Achmad Cholidin belum mengetahui kabar itu. 

Penuh Teka-teki, Ini Fakta Pernikahan Ridho Rhoma yang Masih Diragukan

"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Cholidin. 

Ridho tertangkap menyimpan sabu seberat 0,7 gram pada 25 Maret 2017. Ia divonis 10 bulan pada 19 September 2017. Kini Ridho harus menjalani sisa hukumannya. Namun Abdullah menolak memberi keterangan, Ridho akan menjalani sisa hukuman di penjara atau tempat rehabilitasi. Ia juga belum tahu kapan Ridho akan menjalaninya. 

Kisah Nabi Ibrahim Mantapkan Daniel Mananta, Elly Sugigi Janji Gak Nikah Lagi

"Itu kan kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim hanya memutuskan," kata Abdullah. (Sar)

Rhoma Irama

Rhoma Irama Targetkan Dangdut Go International lewat Lomba Ini

Rhoma Irama mengungkapkan harapannya agar ajang ini mampu melahirkan karya musik dangdut yang lebih segar dan berkualitas.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024