Ridho Rhoma Terancam Dikirim ke Penjara Lagi
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA – Mahkamah Agung mengeluarkan pembatalan kasasi atas Ridho Rhoma. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Abdullah. Dalam putusan tersebut, MA menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut.
"Putusannya pidana 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah saat dihubungi melalui telepon, Senin, 25 Maret 2019.
Sayangnya, kabar putusan itu belum sampai ke pihak keluarga. Pengacara yang menangani kasus Ridho, Achmad Cholidin belum mengetahui kabar itu.
"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar Cholidin.
Ridho tertangkap menyimpan sabu seberat 0,7 gram pada 25 Maret 2017. Ia divonis 10 bulan pada 19 September 2017. Kini Ridho harus menjalani sisa hukumannya. Namun Abdullah menolak memberi keterangan, Ridho akan menjalani sisa hukuman di penjara atau tempat rehabilitasi. Ia juga belum tahu kapan Ridho akan menjalaninya.
"Itu kan kewenangan jaksa selaku eksekutor, hakim hanya memutuskan," kata Abdullah. (Sar)