Miliki Sabu, Vokalis Band Zivilia Terancam Hukuman Mati
- VIVAnews/Beno Junianto
VIVA – Vokalis grup band Zivilia, Zulikifli atau Zul terancam hukuman mati, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.Â
Zul ditangkap pihak kepolisian di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019 lalu, Zul 'Zivilia' akhirnya harus mendekam di penjara Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai Penasehat dan Pendiri Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi mengatakan jika Zul sangat berpeluang menerima hukuman mati. Hal itu disebabkan karena Zul ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu di atas satu kilogram.
"Dia ditangkap dengan 9,4 kilogram sabu, 24 ribu butir ekstasi. Orang kalau pesan dagang enggak ada itu angka segitu, ya kalau genap 10 kilo, 15 kilo. Ke mana 600 gram? Dan pasal 114, 112 mengatakan bagi yang mengedarkan itu terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati di atas 1 kilogram," kata Siswandi saat berada di kawasan Mampang, Selasa, 12 Maret 2019.
Banyak memberikan edukasi bahaya narkoba pada masyarakat, Siswandi berharap agar warga Indonesia tak mengikuti jejak pria 37 tahun tersebut. Menurutnya, penyesalan Zul saat ini sudah terlambat, ia juga mengajak seluruh pecandu narkoba untuk bertaubat.
"Ya kasihan saja tapi kan biasa penyesalan terlambat. Nah, ini yang sekarang kita sampaikan kepada para pengguna candu tadi, bertobat, enggak ada jalan lain. Kalau sudah penyesalan itu ya di mana-mana setelah kejadian menyesal, sudah terlambat," tutur dia.
"(Hukuman) mati maksimal. Â (Pasal) 112 UU 35 (tahun) 2009 dan 114, Â berlaku hukuman minimal jangan salah, lho minimal tuh 5 tahun. Jadi sudah terbelenggu di dalam (penjara) maksimal, dan minimal mau ke mana?" ujarnya menambahkan.Â