Dituntut 8 Bulan Penjara, Begini Respons Augie Fantinus
- Laras Devi Rachmawati/VIVA
VIVA – Artis dan pembawa acara Augie Fantinus kini bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, pada persidangan hari ini, 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Augie dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya itu, hukumannya juga dikurangi jumlah masa tahanannya selama ini, yakni hampir lima bulan.
Mendengarkan dengan seksama saat JPU membacakan tuntutan, terlihat jelas Augie merasa sangat diuntungkan dengan hal itu. Seketika ia pun langsung menoleh ke arah belakang, dimana hadir istri dan sahabat-sahabatnya.
 "Mengajukan tuntutan pidana yaitu hal yang memberatkan tidak ada, di persidangan juga mengakui semua perbuatannya, terjadi perdamaian antara saksi Doddy Iawandono, berdasarkan penilaian-penilaian tersebut kami menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang memeriksa, memutuskan menjatuhkan pidana untuk terdakwa Augie Fantius Wiyarna selama 8 bulan dikurangi masa penahanan," ujar JPU.
"Dengan barang bukti 3 screenshot, postingan video,1 buah flash disk, akun instagram Augi Fantius, 1 akun email, 1 buah HP merk iPhone, 1 buah KTP atas nama Augie Fantius Wiyarna, kemudian membebankan terdakwa untuk membayar dua ribu rupiah," lanjutnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Augie yang diberikan sedikit waktu untuk berdiskusi dengan pengacaranya, justru memilih untuk menjelaskan perasaannya di depan para awak media usai pembacaan tuntutan tersebut.
Augie merasa bersyukur dan tidak menyangka jika dirinya mendapatkan tuntutan yang ringan dan sesuai dengan keinginannya.
"Bersyukur Puji Tuhan karena kita memang berharap bisa seringan mungkin, apalagi kan saya sudah menjalani hampir 5 bulan (penjara) dan saya melihat dari awal itu baik, dan arif dalam arti kita sidang kedua sudah saling memaafkan bahkan tadi saya suka banget satu kalimat dari jaksa adalah 'tidak ada yg memberatkan'," kata Augie.