Gugat Mantan Istri, Johnny Depp: Amber Heard Pelaku KDRT, Bukan Korban
- Instagram/fantasticbeastsmovie
VIVA – Johnny Depp melayangkan gugatan hukum pada mantan istrinya, Amber Heard atas tulisannya di Washington Post, Desember lalu. Dalam tulisan tersebut, Amber mengungkap secara rinci dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.
Dalam gugatan sebesar US$50 juta atau sekitar Rp705 miliar itu, pihak Depp mengatakan bahwa Heard bukan korban kekerasan dalam rumah tangga, melainkan pelakunya. Dikutip dari Variety, 3 Maret 2019, mereka juga membantah tudingan bahwa Depp menganiaya Heard.
Menurut pihak Depp, tudingan yang dialamatkan Amber Heard pada aktor Fantastic Beasts: Crimes of Grindelwald tersebut adalah hoax untuk mendapatkan sorotan positif dari publik.
Sebelumnya, Amber Heard mengklaim bahwa dia adalah korban kekerasan rumah tangga dalam tulisan tersebut. "Saya adalah figur publik yang merepresentasikan kekerasan dalam rumah tangga. Saya merasakan kekuatan penuh kemarahan budaya kita pada wanita yang berani bicara," katanya kala itu.
Sementara itu, tim kuasa hukum Amber Heard tak gentar dengan gugatan yang dilayangkan Johnny Depp. Menurut mereka, langkah tersebut dianggap sebagai aksi sembrono Depp yang berulang-ulang sebagai upaya membungkap aktris Aquaman tersebut.
"Aksi Depp membuktikan, dia tidak bisa menerima kenyataan tentang perlakuan kasarnya tersebut," kata pengacara Heard.
Johnny Depp dan Amber Heard menikah pada tahun 2015 setelah bertemu di film The Rum Diary. Mereka bercerai pada 2016 setelah Heard mengklaim Depp melakukan kekerasan padanya.