Barang Bukti Kasus Narkoba Sandy Tumiwa
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Sandy Tumiwa ditangkap karena kasus narkoba oleh jajaran kepolisian Polsek Metropolitan Menteng, Jakarta Pusat Jumat, 1 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 di Hotel The Groove, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Sandy tak sendiri. Ia bersama rekannya yang bernama Mikhael. Mereka tertangkap basah menggunakan narkoba jenis sabu.
"Dua orang tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu atas nama dengan inisial ST (Sandy Tumiwa) dan rekannya inisial MA (Mikhael Angelio), yang dapat kita amankan pada saat itu sisa dari penggunaan sabu-sabu, sisanya 0,24 gram," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi di kantornya, Sabtu, 2 Maret 2019.
Berdasarkan pengakuan, kedua tersangka membeli sabu seberat 0,5 gram senilai Rp800 ribu.
"Barang bukti lainnya yaitu bong, alat untuk menghisap sabu-sabu, ada juga aluminium foil," ungkap Arie Ardian.
Sandy dan rekannya telah menjadi tersangka karena hasil urin positif menggunakan narkoba. Sandy memesan sabu dua hari sekali sebesar 0,5 gram kepada penyuplai inisial IF.
"Dari hasil pengembang, dapat kita amankan dua orang lagi yang mensuplai sabu-sabu kepada tersangka ini berdasarkan pengakuan mereka saudara ST ini memesan sabu dua hari sekali sebanyak setengah gram," ujarnya lagi.
Â