Sandy Tumiwa Sudah Setahun Pakai Narkoba, Pesan Dua Hari Sekali
- VIVA/Nuvola Gloria
VIVA – Sandy Tumiwa terancam dipenjara karena tertangkap basah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat 1 Maret sekitar pukul 02.30 di Hotel The Groove, Jakarta Selatan. Sandy bersama rekannya Mikhael telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal empat tahun penjara. Selanjutnya kita akan terus mendalami, siapa bandar yang memasok, dan tentu akan kita proses," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian Rishadi di kantornya, Sabtu 2 Maret 2019.
Dari penyelidikan polisi, ternyata Sandy sudah lama menggunakan barang haram tersebut. Dia sering memesannya dengan penyuplai berinisial IF.
"Waduh enggak dihitung, kurang lebih satu tahun. Dia katanya pesan tiap dua hari sekali lewat telepon. Pembayarannya ada yang transfer dan ada yang bayar langsung," ungkap AKBP Arie.
Setelah didalami, masih ada dua tersangka lainnya yang ditangkap masih dalam kawasan Jakarta Selatan. Dari dua orang tersangka tersebut, disita barang bukti sabu seberat 6,7 gram.
"Alasan mengapa dia pakai narkoba masih kita dalami ya," tutur AKBP Arie.