Steve Emmanuel Segera Diseret ke Meja Hijau

Kasus Narkoba Steve Emmanuel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Berkas kasus penyelundupan narkoba dengan tersangka artis Steve Emmanuel dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Andrew Andika Pakai Narkoba, Diduga Lantaran Masalah Keluarga

Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan menyerahkan Steve, berikut barang buktinya, ke Kejari Jakbar. Dengan demikian, tak lama lagi Steve akan segera diseret ke meja hijau.

"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Februari 2019.

Andrew Andika Terjerat Kasus Narkoba, Tengku Dewi Tawarkan Bantuan Hukum?

Kata dia, tidak ada lagi perbaikan dalam berkas tersebut. Steve tetap disangkakan atas pasal yang sama.

"Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Respons Tengku Dewi Saat Tahu Andrew Andika Ditangkap Polisi

Steve diciduk di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018.

Dia diciduk bukan karena memakai narkoba. Tapi, Steve kedapatan membawa kokain dengan berat 100 gram dari Belanda.

Andrew Andika dan istri.

Sambil Menangis, Andrew Andika Minta Maaf ke Istrinya Usai Ketahuan Narkoba dan Selingkuh

Tengku Dewi Putri selaku istrinya bercerita bahwa Andrew Andika menangis sambil meminta maaf setelah ketahuan selingkuh dan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2024