Steve Emmanuel Segera Diseret ke Meja Hijau
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Berkas kasus penyelundupan narkoba dengan tersangka artis Steve Emmanuel dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan menyerahkan Steve, berikut barang buktinya, ke Kejari Jakbar. Dengan demikian, tak lama lagi Steve akan segera diseret ke meja hijau.
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 21 Februari 2019.
Kata dia, tidak ada lagi perbaikan dalam berkas tersebut. Steve tetap disangkakan atas pasal yang sama.
"Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.
Steve diciduk di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018.
Dia diciduk bukan karena memakai narkoba. Tapi, Steve kedapatan membawa kokain dengan berat 100 gram dari Belanda.