Istri Tetap Ingin Mandala Shoji Nyaleg
- ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan
VIVA – Dianggap melanggar aturan berkampanye dengan mengiming-imingi kupon umrah saat menarik perhatian masyarakat di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, calon anggota legislatif (caleg) DPR partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Bukan hanya dijebloskan ke penjara, rupanya buntut dari kasus tersebut adalah dicoretnya nama Manadala untuk mencalonkan diri di pemilu legislatif tahun ini dari PAN.
Menanggapi hal tersebut, sang istri, Maridha Deanova Safriana yang ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, 18 Februari 2019 mengatakan tidak terima kalau sang suami tak lagi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR RI.
Maridha juga menuturkan jika dicoretnya nama sang suami tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Sesuai UU itu enggak bisa dicoret. Bahwa adiknya Emil Dardak kan sudah meninggal, tidak bisa dicoret. Terus kemarin ada kasus daftar caleg diterima PNS, itu mau ngundurin diri enggak bisa, karena kena pidana dan perdata. Jadi dicoret dan hapus enggak bisa," kata dia.
Meski pasrah dengan segala ketentuan yang akan diterima Mandala, Maridha pun masih berharap jika sang suami tetap dibolehkan mencalonkan diri pada pemilu legislatif 2019.
"Apalagi ini, kan dia (Mandala) bukan kriminal murni. Ini pasalnya juga agak rancu ya. Kenapa yang lain enggak dipenjara, Mandala dipenjara? Makanya kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ini masih rancu banget sih makanya kalau dibilang dicoret (namanya), di undang-undangnya enggak bisa," lanjut Maridha.