Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Jupiter Fortesisimo
- BIMO/ VIVA
VIVA – Polisi membeberkan kronologis artis Jupiter Fortissimo kembali tertangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang gelisah lantaran adanya peredaran narkoba di kawasan kos-kosan Jalan Tawakal V, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran lokasi, alhasil polisi pun melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin 11 Februari 2019 lalu. Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi lantas melakukan penggeledahan tempat kos dengan didampingi keamanan setempat.
"Di dalam kamar 404 ada dua orang laki-laki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu 13 Februari 2019.
Dua orang lelaki itu tak lain adalah Jupiter dan seorang yang diduga kurir bernama Eko Agus Iswanto bin Ngadilan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api dibawah meja, yang menurut keterangan Jupiter alat tersebut miliknya.
"Dan mengaku masih menyimpan dua plastik klip berisi sabu di dalam tempat kacamata miliknya," ujarnya.
Kemudian, saat polisi menginterogasi, Jupiter mengaku dapat barang haram itu dari Eko yang saat itu berada di kamar bersama dengannya. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Eko dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu lagi.
Kini keduanya telah diamankan di Direktorat Reserse Narkona Polda Metro Jaya. Sampai kini pemeriksaan intensif masih dilakukan.
Sebelumnya, Jupiter juga pernah ditangkap kasus narkoba pada 10 Mei 2016 karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Lelaki 36 tahun itu kemudian divonis 2,5 tahun penjara. Kemudian pada 27 Juli 2018 lalu dia telah dibebaskan.