Mendekam di Penjara, Dhani Berencana Menulis Buku
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Musisi tanah air, Ahmad Dhani, dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan akibat kasus ujaran kebencian yang disangkakan kepadanya. Sejak saat divonis, Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I, Cipinang, Jakarta Timur.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, Dhani berencana menuangkan apa yang dialaminya saat ini ke dalam sebuah buku. Dhani ingin menceritakan kepada publik bagaimana persoalan hukum yang membelitnya.
"Iya Dia (Dhani) ada niat bikin buku, terkait perjalanan persoalan hukumnya dia ini," kata Ali, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur Kamis 7 Februari 2019.
Menurut Ali, Dhani saat ini sedikit demi sedikit membuat konsep apa saja yang akan ditulisnya. Termasuk perasaannya yang menerima perlakuan tidak adil karena dipenjarakan akibat menyuarakan pendapatnya.
"Setiap perjalanan hukum dia, mungkin ada. Dia mungkin sudah mulai mengamati. Mungkin bikin coret-coretan dulu. Pokoknya bukunya tentang perjalanan hukum dia," ujarnya.
Dalam buku itu, Dhani juga akan memberikan penilaiannya terhadap rezim saat ini. "Ya pasti adalah penilaian dia terhadap rezim sekarang," ujar Ali.