Masuk Tahanan, Ahmad Dhani Tidak Ada Permintaan Khusus
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebancian. Penetapan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Usai divonis bersalah, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Rutan Cipinang.
“Jadi pada hari ini, Senin, 28 Januari 2019, secara resmi kami menerima penahanan satu orang atas nama AH (Ahmad Dhani) dari kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Oga, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, di Cipinang, Jakarta Timur.
Ia mengatakan bahwa Dhani tidak meminta sesuatu hal yang khusus ketika masuk ke dalam penjara. “Tidak ada (permintaan khusus). Oga menambahkan, jumlah tahanan di Rutan Cipinang saat ini ada 4.300 orang.
Selama berada di dalam penjara, Dhani bebas dijenguk setiap hari mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Kecuali Sabtu dan Minggu, tidak diperbolehkan ada kunjungan. (ase)
Lihat proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan dalam video di bawah ini: