Masuk Tahanan, Ahmad Dhani Tidak Ada Permintaan Khusus

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebancian. Penetapan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Usai divonis bersalah, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Rutan Cipinang.

“Jadi pada hari ini, Senin, 28 Januari 2019, secara resmi kami menerima penahanan satu orang atas nama AH (Ahmad Dhani) dari kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Oga, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, di Cipinang, Jakarta Timur.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Ia mengatakan bahwa Dhani tidak meminta sesuatu hal yang khusus ketika masuk ke dalam penjara. “Tidak ada (permintaan khusus). Oga menambahkan, jumlah tahanan di Rutan Cipinang saat ini ada 4.300 orang.

Selama berada di dalam penjara, Dhani bebas dijenguk setiap hari mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Kecuali Sabtu dan Minggu, tidak diperbolehkan ada kunjungan. (ase)

Bersuara di Balik Lemon, Nikita Mirzani Dilaporkan Razman Nasution

Lihat proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan dalam video di bawah ini:

Denny Sumargo

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Denny Sumargo menanggapi perihal dirinya dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi Ras dan Etnis

img_title
VIVA.co.id
10 November 2024