Masuk Tahanan, Ahmad Dhani Tidak Ada Permintaan Khusus

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebancian. Penetapan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Reaksi Denny Sumargo Usai Dirinya Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Usai divonis bersalah, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Rutan Cipinang.

“Jadi pada hari ini, Senin, 28 Januari 2019, secara resmi kami menerima penahanan satu orang atas nama AH (Ahmad Dhani) dari kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Oga, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, di Cipinang, Jakarta Timur.

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Ia mengatakan bahwa Dhani tidak meminta sesuatu hal yang khusus ketika masuk ke dalam penjara. “Tidak ada (permintaan khusus). Oga menambahkan, jumlah tahanan di Rutan Cipinang saat ini ada 4.300 orang.

Selama berada di dalam penjara, Dhani bebas dijenguk setiap hari mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Kecuali Sabtu dan Minggu, tidak diperbolehkan ada kunjungan. (ase)

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Lihat proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan dalam video di bawah ini:

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024