Masuk Tahanan, Ahmad Dhani Tidak Ada Permintaan Khusus

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus ujaran kebancian. Penetapan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Laporkan Denny Sumargo, Farhat Abbas Sebut Kantongi Banyak Bukti

Usai divonis bersalah, Ahmad Dhani langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak Rutan Cipinang.

“Jadi pada hari ini, Senin, 28 Januari 2019, secara resmi kami menerima penahanan satu orang atas nama AH (Ahmad Dhani) dari kejaksaan Jakarta Selatan,” kata Oga, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, di Cipinang, Jakarta Timur.

Bersuara di Balik Lemon, Nikita Mirzani Dilaporkan Razman Nasution

Ia mengatakan bahwa Dhani tidak meminta sesuatu hal yang khusus ketika masuk ke dalam penjara. “Tidak ada (permintaan khusus). Oga menambahkan, jumlah tahanan di Rutan Cipinang saat ini ada 4.300 orang.

Selama berada di dalam penjara, Dhani bebas dijenguk setiap hari mulai pukul 09.00 - 15.00 WIB. Kecuali Sabtu dan Minggu, tidak diperbolehkan ada kunjungan. (ase)

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Lihat proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan dalam video di bawah ini:

Farhat Abbas Bersama Kuasa Hukumnya Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel

Kedatangan Denny Sumargo ke Rumah Farhat Abbas Berbuntut Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian

Farhat Abbas resmi melaporkan YouTuber sekaligus aktris Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 7 November 2024 terkait ujaran kebencian dan ras suku

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024