Delon-Yeslin Resmi Cerai
- VIVAnews/Rizky Sekar Afrisia
VIVA – Gugatan cerai Yeslin Wang atas Delon Thamrin dikabulkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat maupun tergugat tidak hadir pada sidang yang diadakan Kamis, 24 Januari 2019.
“Demikian putusannya intinya gugatan dikabulkan semua dengan verstek. Nanti seluruhnya disampaikan ke tergugat. Sidang selesai dan ditutup,” kata ketua majelis hakim, Makmur dalam persidangan.
Yeslin tidak hadir karena alasan syuting. Ia diwakili kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar. Sementara Delon tidak diwakili oleh siapapun. Jebolan Indonesian Idol itu juga tidak pernah hadir dalam sidang.
“Tergugat tidak mengajukan jawaban karena sepanjang persidangan tidak hadir,” ujar hakim.
Yeslin sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat namun ditarik. Yeslin bersikukuh untuk berpisah dan mendaftarkannya di PN Jakarta Pusat.
Sidang hanya digelar beberapa kali dan hakim langsung menjatuhkan putusan. Bukti, surat dan keterangan saksi menjadi pertimbangan Majelis Hakim. (fin)