Personel Duo Molek Ditangkap Kasus Narkoba
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Kasus narkoba kembali menjerat artis. Kali ini, pedangdut Cahya Wulan Sari atau yang lebih dikenal dengan nama Caca Duo Molek ini ditangkap polisi karena kasus narkoba. Caca ditangkap di Apartemen Batavia, Jakarta, Kamis 11 Januari 2019 lalu.
Saat ditangkap, petugas kepolisian menemukan bukti satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu dengan netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi, dan tutup botol bong terpasang sedotan.
Seperti dilaporkan dalam rilis, Senin, 14 Januari 2019, kepolisian menangkap pedangdut ini setelah mendapat informasi dari masyarakat soal adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di Hotel Maharaja, sebagai lokasi pertama. Dari lokasi tersebut ditangkap satu orang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ke kediaman tersangka satu dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka satu, barang telah didistribusi ke tersangka 2 dan tersangka 3. Dari situ polisi bergerak dan menangkap tersangka 2 dan 3, salah satunya adalah Caca Duo Molek.
Berdasarkan pemeriksaan, Caca mengaku mendapatkan barang dengan membeli dari tersangka satu dengan harga Rp900 ribu. Sementara, ekstasi didapat dari salah satu tempat hiburan pada 7 Januari lalu. Polisi langsung melakukan tes urin dan hasilnya positif. (zho)