Pleidoi Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukum Ahmad Dhani
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Sidang lanjutan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin 7 Januari 2019.
Didampingi kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, Dhani terlihat santai menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan replik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Ahmad Dhani yang menggunakan baju hitam dan blangkon itu, terlihat menyimak semua replik yang dibacakan oleh JPU bernama Yanti selama 30 menit di ruang persidangan. Usai mantan suami Maia Estianty itu mengikuti sidang, ia langsung menujukkan dua jari telunjuk dan jempolnya di depan awak media.
"Terkait dengan replik jaksa yang menanggapi pleidoi dari penasehat hukum Ahmad Dhani, kami rasa hal yang wajar, hukum acara kita pasti ingin memperkuat dalil-dalilnya, enggak mungkin juga jaksa enggak konsisten dengan apa yang dikatakan dalam tuntutannya," kata Hendarsam, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani juga menilai pembacaan replik JPU hanya mengambil dari kesimpulan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang beberapa waktu yang lalu.
"Cuma ada dalam beberapa catatan kami, terutama terkait masalah fakta dua tweet yang dibuat orang lain dan bukan mas Dhani, ternyata tidak bisa dibantah dengan tegas oleh JPU," kata dia.
"Artinya, jaksa hanya mengambil dari kesimpulan atau analisa ahli. Secara logika, hukum pendapat ahli bisa bertentangan dengan fakta yang ada di persidangan," lanjut Hendarsam. (asp)