Artis Inisial LL Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
- Putri Dwi/VIVA
VIVA – Penyanyi dangdut Ratna Pandita baru saja melaporkan salah seorang artis Tanah Air yang berinisial LL. Ratna melaporkan LL atas dugaan kasus penipuan hingga penggelapan uang di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.
Kasus tersebut berawal saat Ratna yang memberikan pinjaman kepada artis LL namun tidak kunjung dikembalikan hingga saat ini. Padahal uang tersebut ialah uang pemberian Annisa Bahar dan awalnya akan digunakan untuk kegiatan grup Duo Bunga. Namun, rencana tersebut gagal karena uang tersebut sudah dibawa kabur LL.
“Sebelum pinjam dia bilang satu bulan mau dikembalikan uangnya, tetapi sampai sekarang itu enggak dikembalikan,” ungkap Ratna Pandita saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 4 Januari 2019.
Ratna pun menambahkan alasannya berani malah meminjamkan uang pemberian Annisa Bahar tersebut kepada artis LL, “Saya pikir kan kak Anisa sudah nyerahin ke saya. Ini juga sebenarnya untuk promo, dia (LL) juga katanya mau membantu juga, tapi singkat cerita ya langsung dia kabur setelah mendapatkan uang itu,” ungkap Ratna.
Usai meminjamkan uang tersebut kepada artis LL, Ratna mengaku langsung tidak bisa menghubungi LL tersebut alias hilang kontak begitu saja.
Annisa Bahar selaku orang yang awalnya memberikan uang tersebut kepada Ratna pun mengaku kecewa, tetapi juga mencoba untuk memahami kejadian tak terduga tersebut. Annisa memilih untuk tidak mau terlalu ikut campur, karena ia merasa kasus ini hanya melibatkan Ratna dan LL. Namun, Annisa lebih menyerahkan kasus ini kepada Ratna.
Sementara itu menurut kuasa hukum dari Ratna Pandita, yakni Firman Chandra, artis LL akan terancam hukuman empat tahun penjara jika tidak ada itikad baik datang kepada pihaknya.
“Kena pasal 372 dan 378 itu minimum 4 tahun,” ungkap Firman. (jhd)