Steve Emmanuel Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Steve Emmanuel menambah daftar panjang selebriti Tanah Air yang terseret kasus narkoba. Tim khusus III Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Steve dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram pada Jumat 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Kokain dalam jumlah besar itu diselundupkan Steve dari Belanda melalui pesawat pada 11 September 2018. Adapun bagaimana kokain tersebut dapat berhasil diselundupkan masih dalam penyelidikan petugas.
“Kami masih mencari kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda, menurut pengakuan tersangka dibawa dengan menggunakan pesawat, kok bisa lolos? Kan di situ ada alat bandara yang bisa mendeteksi ini,” ungkap Kasat Satresnarkoba, AKBP Erick Frendriz di Polres Jakarta Selatan pada Kamis 27 Desember 2018
Dalam jumlah tersebut dipastikan jika barang haram didapat Steve dari jaringan narkoba internasional. “Yang pasti kalau sudah membeli dalam jumlah sekian, saya bisa dipastikan membelinya pasti dari salah satu jaringan internasional,” ujarnya lagi.
Steve yang sudah menggunakan narkoba selama sepuluh tahun terakhir dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(row)