Dilaporkan atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Optimis Menang
- VIVA/Laras Devi Rachmawati
VIVA – ?Lyra Virna rupanya harus lebih bersabar, karena sidang atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak agen tur dan travel ADA Tours, yang digelar hari ini, 13 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, ditunda. Sidang ditunda, karena saksi ahli pidana dan bahasa tidak bisa hadir.
Salah satu kuasa hukum Lyra, Faisal Farhan, mengungkapkan jika ia dan kliennya merasa optimis bisa memenangkan kasus tersebut. "Kita optimis, sangat optimis (untuk memenangkan kasus ini)," ujarnya.
Akan melanjutkan sidang pada hari Senin mendatang, Faisal mengaku sudah mempersiapkan saksi untuk meringankan Lyra.
"Kelanjutan dari agenda hari ini yaitu mendengarkan saksi ahli pidana dan ahli bahasa. Kita siapkan nanti (saksi untuk Lyra), paling ada saksi yang meringankan Mbak Lyra sendiri," lanjut Faisal.
Sempat didatangi oleh sejumlah korban penipuan ADA Tours pada sidang sebelumnya, Lyra mengakui merasa sangat didukung.Â
"Kemarin ramai, bukan kita yang undang ya, karena kita sudah keluar dari grup (WhatsApp). Saya sendiri sudah keluar dari grup 'korban,'" tutur Lyra Virna di kesempatan yang sama.
Dia mengatakan, cukup terkejut karena seorang korban tidak datang sendiri.Â
"Tapi kemarin saksi yang sesuai sama BAP, Mbak Atik, yang juga sebagai korban, dan aku juga enggak tahu dia datang bareng sama korban-korban yang lain. Pasti (mendukung), karena kan mereka juga masalahnya belum selesai, banyak yang belum dibayar," tutur Lyra kemudian. (fin)