Sidang Ditunda, Lyra Virna Ikuti Keputusan Majelis Hakim
- Twitter @lyravirna
VIVA – Lyra Virna kembali mengikuti sidang lanjutan atas kasus tuduhan pencemaran nama baik Kamis, 13 Desember 2018, di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang hari ini beragendakan menghadirkan saksi ahli pidana dan bahasa. Sayangnya, sidang hari ini ditunda.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, beserta sang suami, Fadlan, Lyra mengatakan  pasrah dengan segala ketentuan yang sudah ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
"Ya mau enggak mau memang prosedurnya harus kita ikuti jadi ya ditunggu (hari) Senin," kata Lyra di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.  Sidang akan dilanjutkan pada Senin 17 Desember 2018 mendatang. Lyra mengatakan Majelis Hakim sedang mengusahakan menggelar sidang lanjutan sebelum libur tahun baru 2019.
"Pengennya diselesaikan sebelum (Tahun Baru) itu ya karena kan mungkin kalau Majelis takutnya kalau Tahun Baru kan liburnya banyak, jadi kalau bisa, diselesaikan sebelum tanggal 20  (Desember) ya. Sebelumnya kan harusnya (sidang) kemarin (menghadirkan) ahli, hari ini harusnya sudah masuk saksi dari kita, jadi sebenarnya minggu depan itu sebenarnya sudah selesai semua , tapi karena ini mundur ya ikutin aja," tuturnya.Â
Faisal Farhan, selaku kuasa hukum Lyra, menjelaskan bahwa saat ini, kliennya harus menunggu hingga Senin depan untuk agenda melanjutkan sidang hari ini.
"Sebagaimana tadi yang dijelaskan Majelis Hakim, hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli di mana ada dua, saksi ahli pidana, dan saksi ahli dari bahasa. Namun keduanya hingga detik ini tidak hadir dan tadi dari Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda sampai dengan Senin," tutur Faisal. (fin)