Eksepsi Ditolak, Reza Bukan Sewa Pengacara
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Presenter Reza Bukan kembali menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 12 November 2018. Reza datang sekitar pukul tiga sore untuk menjalani agenda sidang berupa pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, dalam eksepsi yang ditolak hakim, Reza merasa penangkapan yang dilakukan terhadapnya pada 30 Juni 2018 lalu tidak sesuai dengan pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang tahun 1981. Sebab saat itu tidak ada surat penangkapan maupun saksi dari tetangga atau ketua RT.
Setelah eksepsi ditolak, Reza akhirnya meneruskan persidangan dengan menyewa pengacara. “Iya ada (pengacara) nanti. Sudah susah, sih. Ya sekarang ikhlasin saja deh. Banyakin bersabar saja,” tuturnya sebelum proses sidang.
Reza Bukan ditangkap dengan barang bukti 0,58 gram sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara. (csr)