Istri Delon Ungkap Alasan Pindah Lokasi Gugatan Cerai
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Kehidupan rumah tangga Delon dan sang istri Yeslin Wang berada di ujung tanduk. Keduanya masih menjalani proses sidang cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, di tengah-tentah proses persidangan mereka, Yeslin Wang dan kuasa hukumnya hari ini mencabut gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan akan memindahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Yeslin Wang, Osner Johnson Sianipar.
“Besok (ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) sekarang mencabut (gugatan) kita di PN Jakarta Barat,” ucap Osner saat dihubungi VIVA, Senin, 26 November 2018.
Alasan utama dipindahkannya gugatan cerai dari Yesling Wang kepada Delon adalah karena ketidaksesuaian alamat Delon. Menurut Osner, Delon itu memiliki dua alamat yakni alamat sesuai dengan KTP dan alamat domisili dirinya saat ini. Awalnya, Delon dan tim Yeslin Wang sudah sepakat untuk memasukkan alamat Delon sesuai dengan KTP.
Namun ternyata, Delon sudah tidak tinggal di alamat yang sesuai dengan KTP lagi yang menyebabkan dirinya tidak bisa datang ke sidang perceraian dengan alasan tidak mendapatkan pemberitahuan.
“Sidang pertama dibilang alamatnya sudah tidak dikenal, Delon tidak tinggal di situ kata hakim. Kemudian, saya bilang ‘yang mulia saya dan Delon sudah sepakat di KTP karena mama tinggal di situ, nanti saya sampaikan yang mulia’. Terus, saya sampaikan sama Delon, ‘Oh iya saya sampaikan ke pembantu mama saya’. Kemudian panggilan kedua enggak datang juga dengan alasan enggak sampai surat,” kata Osner.
Maka dari itu, gugatan cerai Yeslin tersebut akhirnya dicabut dari PN Jakarta Barat dan dipindahkan ke PN Jakarta Pusat sesuai dengan domisili saat ini dari Delon yakni di Jakarta Pusat, bukan berdasarkan alamat dalam KTP lagi. Hal itu diharapkan salah satunya untuk Delon bisa menghadiri persidangan.
“(Perubahan alamat) sesuai dengan alamat Delon sekarang di apartemen Menteng, Jakarta Pusat,” ujar Osner kepada VIVA.