Kemungkinan Reza Bukan Bebas dari Penjara Minggu Depan
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Presenter Reza Bukan menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya pada Rabu, 21 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 18.00 WIB. Agenda berisi bacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Reza Bukan pada minggu lalu.
Pemilik nama asli Deron Eka itu menganggap penangkapannya tidak sah karena pada saat itu petugas tidak memiliki surat izin penangkapan dan tidak ada saksi lain, seperti tetangga atau ketua RT. Hingga sidang ketiga ini, Reza menjalani sendiri persidangan tanpa menunjuk kuasa hukum.
Dalam tanggapan JPU yang dibacakan hari ini, eksepsi Reza dianggap subjektif. Seharusnya Reza mengajukan keberatan tersebut sejak pembuatan berita acara pemeriksaan.
“Setelah dipelajari saksama eksepsi terdakwa 12 poin itu hanyalah pendapat subjektif. Ditulis dalam dakwaan lengkap telah disusun sesuai dengan yang dikehendaki dalam Undang-Undang. Dibenarkan juga sama terdakwa, harusnya diajukan dari awal. Keberatan tersebut tidak memasuki pokok materi perkara,” ucap JPU.
Pada kesimpulan, JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Reza Bukan. “Bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar dakwaan, sehingga tidak bisa diterima. Maka kami mohon majelis hakim menetapkan untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucap JPU lagi.
Selanjutnya, sidang akan digelar pada Rabu, 28 November 2018 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. Bila eksepsi diterima dan hakim membatalkan dakwaan, maka Reza Bukan dapat bebas dari rumah tahanan Salemba dan menghirup udara segar.