Yeslin Wang Akan Cabut Gugatan Cerai Terhadap Delon
- VIVAnews/Heryu Nandiasa
VIVA – Rumah tangga Delon dan Yeslin Wang yang telah dibangun selama tujuh tahun terancam bubar. Namun Yeslin berencana mencabut gugatan cerai yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut kuasa hukumnya, gugatan cerai akan dicabut setelah Delon sebagai tergugat berkali-kali tidak menerima surat panggilan dari Pengadilan yang ditujukan ke rumahnya.
“Jadi kan sudah dua kali panggilan PN Jakbar ke Delon sebagai tergugat, alamatnya sesuai dengan kesepakatan kita dengan Delon adalah sesuai alamat KTP dia karena alamat KTP dia adalah rumah orangtuanya,” kata Osner Jonhson lewat sambungan telepon, Rabu, 21 November 2018.
Setelah mencabut gugatan cerai di PN Jakbar, pihak Yeslin akan kembali mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan alamat tempat tinggal Delon saat ini di Menteng paling lambat Senin 26 November 2018.
“Daripada nunggu panggilan berikutnya tiga bulan lagi, ya kita sih mendingan daftar baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang berubah itu hanya alamat tergugat saja,” kata Osner lagi.