Masa Tahanan Augie Fantinus Diperpanjang Hingga 40 Hari
- Ichsan Suhendra/VIVA.co.id
VIVA – Pembawa acara yang kini terjerat kasus UU ITE, Augie Fantinus, rupanya harus menjalani penambahan masa tahanan di Polda Metro Jaya. Sejak ia ditetapkan menjadi tersangka, Augie telah 'menginap' di tahanan Polda Metro Jaya selama 21 hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, Augie harus menjalani masa penahanan lebih lama. Hal ini, karena proses pelengkapan berkas yang masih berlangsung.
"Berkas masih di sana kita tunggu saja," ujar Argo, saat berada di Polda Metro Jaya, Senin 19 November 2018.
Prosedur yang harus dijalani pria berusia 39 tahun itu, memang memakan akan waktu lama sebelum akhirnya beralih ke meja persidangan.
Lantas pertanyaan langsung tertuju pada sosok kuasa hukum yang akan membantu Augie nanti, serta berapa lama vonis hukuman yang akan diterimanya.
Argo menambahkan, kuasa hukum bukan menjadi suatu keharusan. Dari keterangan Argo, pihak Kepolisian selalu menyediakan seorang pengacara. "Kita sediakan tetap. (Untuk lama waktu masa tahanan) nanti pengadilan yang menentukan ya," tuturnya.
Untuk memenuhi semua prosedur, suami Adriana Bustami itu diharuskan mengikuti aturan yang belaku, yaitu perpanjangan masa tahanan. "Ada, 40 hari," tuturnya.
Augie Fantinus telah ditetapkan sebagai tersangka, usai ia memposting video dan menuduh oknum polisi telah menjadi calo atas tiket acara olahraga Asian Para Games, pada Oktober 2018 lalu.