Reza Bukan Merasa Diperlakukan Tidak Adil
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Reza Bukan membacakan eksepsi atau nota pembelaan seorang diri di sidang kasus narkoba yang menjeratnya belum lama ini, Rabu, 14 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam eksepsinya, Reza merasa saat penangkapan pada 30 Juni 2018 di rumahnya, yang dilakukan petugas bertentangan dengan bunyi pasal 33 ayat 3, 4 dan 5 Undang-Undang Tahun 1981.
Reza yakin barang bukti berupa sabu sengaja dibawa dan diletakkan petugas di kotak bungkus vape dalam gudang rumahnya saat penggeledahan.
“Karena petugas tidak pernah memberi tahu dan meminta izin kepada Ketua RT atau pun RW lingkungan tempat tinggal saya. Apalagi kepada kepala perumahan, serta menunjukkan surat penangkapan,” ujarnya di hadapan hakim.
Usai sidang, Reza mengungkapkan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil. “Ya pokoknya semoga Tuhan ngasih tahu yang benarnya, yang asli. Doain aja, doain ya, semoga diterima eksepsinya,” ucap presenter bernama asli Deron Eka tersebut dari dalam mobil tahanan kepada awak media.
Reza mengaku sudah setahun meninggalkan barang haram tersebut mengingat hasil pemeriksaan urin negatif metamin yang merupakan unsur narkoba golongan I.
“Ya manusiawi lah, pergaulan pasti pakai, tapi saya udah enggak pakai. Negatif, setahun ini sudah enggak pakai kok,” katanya.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu, 21 November 2018 dengan berita acara tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang dibacakan Reza tadi.