Di Depan Hakim, Reza Bukan Ungkap Kejanggalan saat Ditangkap
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Deron Eka atau yang dikenal dengan nama panggung Reza Bukan menjalani sidang lanjutan kasus narkoba pada Rabu, 14 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tanpa pengacara, Reza membacakan sendiri nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang sebelumnya. Di hadapan hakim, Reza mengungkapkan kejanggalan saat penangkapannya pada 30 Juni 2018 dini hari lalu.
“Para saksi (petugas satuan narkoba Polres Jakarta Barat) saat ingin masuk rumah saya, belum meminta izin atau memberi tahu Ketua RT dan Ketua RW yang saya tempati. Melainkan mengatakan atas laporan masyarakat. Padahal tidak jelas masyarakat siapa, dan identitas masyarakatnya,” ujarnya.
Saat semua anggota kepolisian masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam gudang, tanpa disaksikan oleh Reza maupun dua keluarganya serta masyarakat sekitar seperti tetangga rumah, petugas menunjukkan temuan kotak berisi sabu sebagai barang bukti.
“Setelah itu para saksi meminta saya masuk gudang dan meminta saya membuka sebuah kotak. Padahal mereka sudah masuk, membuka dan mengacak-ngacak gudang tersebut sebelumnya,” ujarnya lagi.
Dengan tegas dalam bacaannya, Reza mengaku tidak merasa memiliki barang bukti tersebut. Sejak awal dia yakin dan merasa percaya diri tidak memiliki barang haram itu sehingga mempersilakan polisi menggeledah rumah.
“Demi Tuhan saya bersumpah bahwa barang tersebut bukan milik saya. Begitu juga saya menyampaikan kepada petugas kepolisian pada malam itu. Sehingga saya yakin barang tersebut sengaja dibawa dan diletakkan di kotak bungkus vape dalam gudang rumah saya saat melakukan penggeledahan,” ungkap Reza.